ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
GARIS
GENERASI ANAK RIMBA DAN SEMESTA
SIMPANG MARTAPURA
PERIODE 2009
KODE ETIK PENCINTA ALAM SE-INDONESIA
Pencinta Alam Indonesia sadar bawa alam beserta isinya adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa
Pencinta Alam Indonesia sebagai bagian dari masyarakat Indonesia sadar akan tanggung jawab kami terhadap Tuhan, Bangsa, dan Tanah air.
Pencinta Alam Indonesia sadar bawa Pencinta Alam adalah mahluk yang mencintai alam sebagai anugerah Yang Maha Esa
Sesuai dengan hakekat diatas kami dengan kesadaran menyatakan sebagai berikut :
1. Mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Memelihara alam beserta isinya, serta menggunakan sumber daya alam sesuai kebutuhan
3. Mengabdi kepada Bangsa dan Tanah Air
4. Menghormati tata kehidupan yang berlaku pada masyarakat sekitarnya serta menghargai manusia dengan kerabatnya
5. Berusaha mempererat tali persaudaraan antara Pencinta Alam, sesuai dengan azas Pencinta Alam
6. Berusaha saling membantu serta saling menghargai pengabdian terhadap Tuhan, Bangsa dan Tanah Air
Disyahkan bersama dalam Gladian IV
Ujung Pandang, 1974
ANGGARAN DASAR
“GARIS”
Pembukaan
Perkembangan kegiatan alam bebas di Indonesia merupakan perwujudan yang nyata dari dinamika pemuda Indonesia yang dengan sadar menghimpun diri dalam suatu wadah yang dapat menampung, menyalurkan dan mengembangkan kegiatan alam bebas tersebut.
Wadah tersebut adalah wadah yang bertanggung jawab sepenuhnya dalam menghimpun, membina serta, mengkoordinir setiap kegiatan alam bebas yang dilakukan oleh “Anggota GARIS”
Sadar akan hal- hal tersebut diatas maka organisasi ini mencoba membina agar Para pemuda dilingkungan lebih menyadari akan pentingnya menjaga dan mengelola dan mengangkat potensi alam daerah serta menjaga kelestariannya agar tetap terjaga keasliannya.
BAB I
UMUM
Pasal 1
Nama dan Domisili
1. Wadah kegiatan alam bebas ini bernama Generasi Anak Rimba dan Semesta yang disingkat GARIS
2. GARIS ( Generasi Anak Rimba dan Semesta ) merupakan Kelompok Pencinta Alam yang berdomisili di Jalan Jenderal Sudirman No. 29 Desa Simpang Agung Kecamatan Simpang Kabupaten OKU Selatan.
Pasal 2
Waktu
“GARIS” didirikan di Simpang Tanggal 01 Juni 2009, Pukul 21.00 WIB
Pasal 3
Asas dan Dasar
1. “GARIS” Berasaskan Pancasila
2. “GARIS” Berdasarkan UUD 1945
3. “GARIS” Berdasarkan Kode Etik Pencinta Alam Indonesia
Pasal 4
Tujuan
“Garis” Bertujuan Untuk membentuk manusia seutuhnya yang sehat jasmani dan rohani serta trampil, melalui kegiatan alam bebas dan konservasi Lingkungan serta menjadikan wadah generasi muda untuk lebih peduli terhadap lingkungan hidup
Pasal 5
“GARIS” bersifat mengkoordinir setiap kegiatan alam bebas yang dilakukan oleh “GARIS
BAB II
BENDERA DAN LAMBANG
PASAL 6
Bendera dan Lambang
Bendera “GARIS”
Lambang “GARIS”
BAB III
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 7
Organisasi
GARIS berdiri sendiri sebagai organisasi alam bebas
Pasal 8
Kepengurusan
Susunan Kepengurusan “GARIS”
Badan Penasehat
Badan Pembina
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Sekretaris
4. Bendahara
5. Ketua Bidang Umum
6. Humas
7. Penelitian dan Pengembangan
8. Ketua Divisi Umum
BAB IV
RAPAT – RAPAT
Pasal 9
Rapat
1. Musyawarah Besar Anggota
2. Rapat Pengurus GARIS
3. Rapat Anggota
4. Musyawarah Luar Biasa
5. Rapat Kerja
BAB V
KEUANGAN
Pasal 10
Dana
1. Iuran Anggota
2. Bantuan pihak lain yang sifatnya tidak mengikat
3. Kegiatan lainnya yang syah menurut hukum
4. Bantuan dari instansi pemerintah dan swasta
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 11
1. Anggota Pendiri
2. Anggota Muda
3. Anggota Biasa
4. Anggota Partisipan
BAB VII
PENUTUP
Pasal 12
“GARIS” hanya dapat dibubarkan oleh musyawarah besar yang khusus diadakan untuk itu dimana hadir sekurang – kurangnya ¾ dari jumlah anggota biasa dan sekurang – kurangnya ¾ dari jumlah anggota yang hadir menyetujui.
Pasal 13
Perubahan
Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan oleh Mubes dan sekurang – kurangnya ¾ anggota biasa yang hadir menyetujui
Pasal 14
Lain – lain
1. Hal – hal lain yang belum dijelaskan dalam anggaran dasar ini akan diperjelas dalam angaran rumah tangga
2. Anggaran dasar ini disyahkan pada tanggal 01 Juni 2009
ANGGARAN RUMAH TANGGA
“GARIS”
PEMBUKAAN
Anggaran Rumah Tangga “GARIS” ini merupakan penjelasan dari anggaran Dasar “GARIS” dimana hal – hal akan ketentuan yang terdapat dalam anggaran dasar “GARIS” dimuat dalam anggaran Rumah Tangga ini.
BAB I
Pasal 1
Nama dan Domisili
Cukup Jelas
Pasal 2
Waktu
Cukup Jelas
Pasal 3
Azas dan Dasar
Cukup Jelas
Pasal 4
Tujuan
Cukup Jelas
Pasal 5
Sifat
Cukup Jelas
BAB II
BENDERA DAN LAMBANG
Pasal 6
Bendera
Warna Dasar Merah melambangkan keberanian niat untuk menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan hidup
Dengan perbandingan ukuran 1:2, 25
Lambang
Warna Dasar Biru : Melambangkan Kebijaksanaan
Bidang Segi Lima : Melambangkan Azas “GARIS” yang berdasarkan Pancasila (lima dasar ) yang berbunyi :
1. Ketuhanan yang maha Esa
2. Kemanusian yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaran perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Bintang Segi delapan : Melambangkan mata angin yang menunjukkan perputaran arah
Tali dengan Simpul Mati : Melambangkan tali pengikat organisasi GARIS yang berlandaskan kekeluargaan dan kebersamaan
Garis Lurus berwarna Putih ditengah tulisan GARIS
: Melambangkan Jalan Lurus yang harus ditempuh organisasi GARIS dengan niat yang suci
BAB III
Pasal 7
Organisasi
Cukup Jelas
Pasal 8
1. Ketua
Adalah anggota “GARIS” yang dipilih dan dilantik oleh Mubes “GARIS” serta sanggup menjalankan program kerja “GARIS”
2. Wakil Ketua
Adalah anggota “GARIS” yang dipilih dan dilantik oleh Mubes “GARIS” serta sanggup menjalankan program kerja “GARIS”
3. Sekretaris
Adalah anggota “GARIS” yang dipilih dan dilantik oleh Mubes “GARIS” serta sanggup menjalankan program kerja “GARIS”
4. Bendahara
Adalah anggota “GARIS” yang dipilih dan dilantik oleh Mubes “GARIS” serta sanggup menjalankan program kerja “GARIS”
5. Ketua Bidang Umum
Adalah anggota “GARIS” yang dipilih dan dilantik oleh Mubes “GARIS” serta sanggup menjalankan program kerja “GARIS”
6. Humas
Adalah anggota “GARIS” yang dipilih dan dilantik oleh Mubes “GARIS” serta sanggup menjalankan program kerja “GARIS”
7. Litbang
Adalah anggota “GARIS” yang dipilih dan dilantik oleh Mubes “GARIS” serta sanggup menjalankan program kerja “GARIS”
8. Ketua Divisi Umum
Adalah anggota “GARIS” yang dipilih dan dilantik oleh Mubes “GARIS” serta sanggup menjalankan program kerja “GARIS”
BAB IV
RAPAT – RAPAT
Pasal 9
Rapat – rapat
1. Mubes (Musyawarah Besar)
Mubes dilakukan satu tahun sekali
2. Rapat Pengurus
3. Rapat Anggota
4. Rapat Musyawarah Luar Biasa (MUSLAB)
Dilaksanakan sewaktu – waktu tertentu yang tidak ditetapkan yang diusulkan oleh anggota pengurus
5. Rapat Kerja (RAKER)
Kekuasaan teringgi
Kekuasaan tertinggi “GARIS”terletak pada Mubes “GARIS”
Hak Suara
1. Anggota pendiri yang masih aktif mempunyai halk bicara, hak memilih, hak dipilih
2. Angota Muda mempunya hak bicara, tetapi tidak mempunyai hak memilih
3. Anggota biasa mempunyai hak suara dan hak memilih
4. Anggota Partisipan tidak mempunyai hak bicara dan hak memilih
BAB V
DANA
Pasal 10
Dana
Cukup Jelas
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota
1. Anggota Pendiri adalah pendiri “GARIS” yang tidak dapat bertambah ataupun berkurang dengan alasan apapun yang terdiri dari :
1. RASBA MANTRA NPA.GR.09.01.Pi
2. JAMALUDIN MAHALI NPA.GR.09.02.Pi
3. HASBULLAH NPA.GR.09.03.Pi
4. SUYONO NPA.GR.09.04 Pi
5. ADI SAPUTRA NPA.GR.09.05.Pi
6. ADI CANDRA WIBOWO NPA.GR.09.06.Pi
7. SABAN ASMUNI NPA.GR.09.07.Pi
8. NIKO SAPUTRA NPA.GR.09.08.Pi
9. FEBRIANSYAH NPA.GR.09.09.Pi
10. DESTA ARIAWAN NPA.GR.09.10.Pi
Keterangan
NPA : Nomor Pokok Anggota
GR : Generasi Anak Rimba dan Semesta (GARIS)
09 : Tahun Angkatan
01 dan seterusnya : Nomor Urut anggota
Pi : Anggota Pendiri
2. Anggota Muda
Adalah anggota yang telah terdaftar di organisasi “GARIS” tetapi belum pernah mengikuti kegiatan Pradiksar dan Diksar
3. Anggota Biasa
Adalah anggota yang telah menyelesaikan Pradiksar dan Diksar dan dinyatakan lulus oleh panitia pradiksar dan diksar serta mendapat Nomor Pokok Anggota (NPA)
4. Anggota Partisipan
Adalah Anggota yang berjasa kepada organisasi “GARIS”
Pasal 12
Syarat – syarat menjadi anggota
1. Anggota pendiri
Tidak dapat bertambah ataupun berkurang dengan alasan apapun
2. Anggota Muda
Cukup Jelas
3. Anggota Biasa
Cukup Jelas
4. Anggota Partsipan
Diputuskan oleh pengurus atau anggota melalui rapat anggota
Pasal 13
1. Hak Anggota
a. Anggota biasa dan anggota Pendiri berhak menggunakan fasilitas yang disediakan oleh “GARIS” dengan rekomendasi dari ketua bidang yang mendapat rekomendasi dari ketua umum
b. Seluruh anggota GARIS dapat mengikuti kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan “GARIS” serta organisasi – organisasi lain yang bergerak dibidang lingkungan hidup.
2. Kewajiban Angota
a. Mentaati AD/ART dan ketentuan – ketentuan yang dikeluarkan oleh “GARIS”
b. Menjaga nama baik “GARIS”
c. Membayar iuran anggota yang besarnya diatur berdasarkan rapat anggota
d. Menjaga seluruh fasilitas milik “GARIS”
e. Menjaga dan mentaati kode etik Pencinta Alam
Pasal 14
Pemberhentian anggota
Anggota dapat menghilangkan status keanggotaanya karena :
1. Berhenti atas permintaanya sendiri atau mengundurkan diri
2. Diberhentikan karena tidak mematuhi peraturan dan kewajiban “GARIS”
3. Organisasi yang menaunginya membubarkan diri
4. Hilang ingatan atau tidak sehat jasmani dan rohani
Pasal 15
Prosedur Pemberhentian Anggota
1. Mendapat surat peringatan dan panggilan pertama
2. Mendapat surat panggilan dan peringatan yang kedua yang jarknya satu bulan dari surat pertama
3. mendapat surat pemecatan yang ditandatangani ketua umum yang disetujui oleh rapat pengurus
Pasal 16
Angota Pendiri tidak dapat kehilangan status keanggotaanya karena hal apapun
BAB VII
PENUTUP
Pasal 17
Pembubaran
Cukup Jelas
Pasal 18
Perubahan
Cukup Jelas
Pasal 19
Rangkap Organisasi
Dalam keadaan apapun anggota “GARIS” dilarang menjadi anggota organisasi sejenis.
Pasal 20
Lain – lain
Anggaran Rumah Tangga ini disyahkan pada tanggal ……..
Sabtu, 27 Maret 2010
Langganan:
Postingan (Atom)